Pengelolaan Lingkungan 39
Sehubungan dengan
pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu
berpikir serta meramalkan keadaan yang akan
datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
Pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan,
pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini
mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara
terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan
pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara
manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan
menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di
atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan
Hidup.
Undang-undang lingkungan
hidup
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan
hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang
meliputi berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
Upaya pengelolaan yang
telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti
tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam
rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan
yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah
yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan
daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan
kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam
mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari
disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan
memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak
menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya,
tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan
kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik
dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat
tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar