sugeng rawuh
"terima kasih sudah mampir di dompetsains.blogspot.com
salam cyber teaching dari misterBOWO"
salam cyber teaching dari misterBOWO"
Kamis, 16 Februari 2012
berbagi ilmu sains: mengembangkan jenis dan peranan IPTEK dalam pengel...
berbagi ilmu sains: mengembangkan jenis dan peranan IPTEK dalam pengel...: Tambahan materi PLH untuk dimiliki oleh semua siswa kelas X sebagai bahan persiapan ulangan hari...
mengembangkan jenis dan peranan IPTEK dalam pengelolaan lingkungan hidup
Tambahan
materi PLH untuk dimiliki oleh semua siswa kelas X
sebagai bahan persiapan ulangan harian
MENGEMBANGKAN
JENIS DAN PERANAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
A.
Permasalahan lingkungan hidup
Dibedakan menjadi 2 yaitu :
Permasalahan
lingkungan global, contohnya pertumbuhan
penduduk, penggunaan SDA yang tidak merata, perubahan cuaca global karena
pencemaran dan gaya hidup berlebihan, serta penurunan keanekaragaman hayati
akibat perilaku manusia.
Permasalahan
lingkungan hidup sektoral, contohnya kerusakan di wilayah pertanian, hutan,
pesisir laut dan perkotaan.
Masalah
lingkungan pada dasarnya adalah ekologi
manusia, yaitu timbul karena perubahan lingkungan yang menyebabkan
lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia yang pada akhirnya
dapat berpengaruh pada terganggunya kesejahteraan manusia.
Upaya mengatasi yaitu dengan
cara pendekatan yang meliputi :
1. IPTEK
2. Ekonomi
3. Penegak hukum
4. Etika lingkungan
B.
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
UU no 4 tahun 1982,
pencemaran lingkungan adalah :
Masuknya
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau
proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai
peruntukannya.
Pengelompokan pencemaran berdasarkan :
1.
Bahan pencemar :
pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya
2.
Medium lingkungan
: pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial
3.
Sifat sumber :
pencemaran primer dan sekunder
C.
Menyikapi Pencemaran Lingkungan
1.
Konferensi PBB
1972 menetapkan 6 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
2. Pelita V memperkuat sanksi dan memperluas peraturan
pencemaran lingkungan hidup, yaitu Keppres 77/1994 tentang organisasi Bapeda/wilayah di tingkat provinsi
yang mengarah ke daerah.
D.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup.
Menurut
Soemarwoto (1991), pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai usaha secara
sadar untuk memelihara/memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita
dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Untuk
dapat menyelamatkan lingkungan, perlu tindakan yang cepat agar kita tidak
menyesal pada akhirnya. Penyelamatan lingkungan bisa dimulai dari diri pribadi.
Secara pribadi dan omunitas kita dapat mempraktekkan tiga hal berikut :
1.
RECYCLE (daur ulang)
a.
Memperhatikan
kebiasaan konsumen dan membeli atau menggunakan barang-barang yang tidak
dipaket. Mencari merk yang memperhatikan lingkungan seperti sabun dan pembersih
lainnya.
b.
Mendaur ulang
segala yang dapat didaur ulang seperti : plastik, kupasan buah dan sayur,
kertas dan kardus, gelas dan kaleng.
c.
Membuat kompos.
Tambahkan cacing dan juga daun-daun, ranting-ranting dan kotoran dari kebun dan
kompos itu akan menjadi pupuk alam untuk tanah.
d.
Mendorong
industri kerajinan untuk tanggung jawab bagi daur ulang bahan-bahan sisa dan
alat-alat elektro, seperti televisi dan komputer.
2.
REDUCE (mengurangi)
a.
Hemat dalam
menggunakan air.
b.
Mengurangi
pembakaran barang-barang yang tidak dapat di daur ulang.
c.
Mengurangi emisi
CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol serta menggunakan
energi efisien.
d.
Mengurangi
penggunaan listrik dengan menggunakan lampu hemat energi.
3.
Mengingatkan
a.
Pemerintah
setempat akan komitmen mereka untuk mendaur ulang dan mengurangi pemborosan
serta memperahankan hukum daur ulang dan pemborosan agar tetap relevan
b.
Mendorong
pengusaha setempat agar mengurangi produk-produk paket.
c.
Mengingatkan
otoritas stempat untuk memelihara listrik dan menggunakannya dalam sistem yang
efisien.
d.
Mengingatkan
pemerintah akan komitmen mereka demi lingkungan hidup.
e.
Mengingatkan
siapa saja agar hidup sederhana di bumi ini dan mendaur ulang barang yang
digunakan.
E.
Memperkenalkan IPTEK sejak dini
IPTEK sangat berguna bagi kehidupan dan lingkungan
sekitar. Kita semua pasti sepakat akan pernyataan itu, karena dengan bantuan
IPTEK kita dapat memecahkan masalah lingkungan. Namun, pemanfaatan IPTEK juga
tidak mudah dilakukan. Oleh sebab itu, perlu memperkenalkan IPTEK sejak dini.
Lingkungan hidup sebagai bagian tempat manusia hidup
juga tidak luput dari sentuhan teknologi. Bicara tentang teknologi kita harus
mengetahui artinya. Teknologi ialah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi
kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan
memperpanjang. IPTEK itu sendiri mempunyai pengaruh besar terhadap teknologi
lingkungan.
Teknologi lingkungan berarti teknologi yang ramah
lingkungan sekitarnya. Menurut asal katanya, teknologi berasal dari bahasa
Yunani yaiitu techne yang berarti
ketrampilan atau seni. Teknologi mempunyai beberapa pengertian berikut :
1.
Penerapan ilmu
pengetahuan untuk tujuan-tujuan praktis
2.
Cabang ilmu
pengetahuan mengenai penerapan sesuatu
3.
Kumpulan semua
cara dari suatu kelompok sosial dalam memenuhi objek-objek material dari kebudayaannya.
Berbagai
jenis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dilihat dari bidangnya sebagai
berikut : IPTEK bidang industri, SDA, pertanian, kesehatan, pendidikan, energi
dsb.
Kehadiran
IPTEK tentunya mempunyai peranan besar terhadap lingkungan hidup di sekitar
kita, misalnya sebagai berikut :
1.
Mengatasi
permasalahan kerusakan lingkungan
2.
Memberi kemudahan
manusian dalam mengerjakan permasalahan yang terjadi
3.
Menentukan jenis
IPTEK yang sesuai dalam mengatasi kasus-kasus lingkungan hidup.
CREATED
by
Mr.
PRABOWO
“pemahaman
bukan datang dari menghafalkan
melainkan
datang bersama dengan membaca dan mempelajarinya secara berkelanjutan”
(....prabowo)
. . . SEMOGA BERMANFAAT . . .
Selasa, 14 Februari 2012
3R (reuses, reduce, recycle)
3R (Reuse Reduce Recycle) Sampah
3R atau Reuse, Reduce, dan Recycle
sampai sekarang masih menjadi cara terbaik dalam mengelola dan
menangani sampah dengan berbagai permasalahannya. Penerapan sistem 3R
atau reuse, reduce, dan recycle menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah
di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah
menjadi sumber listrik (PLTSa; Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Justru
pengelolaan sampah dengan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle) dapat dilaksanakan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.
3R terdiri atas reuse, reduce, dan recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
Melakukan 3R (Reuse Reduce Recycle) Setiap Hari. Mengelola sampah dengan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle)
dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja (setiap hari), di mana
saja, dan tanpa biaya. Yang dibutuhkan hanya sedikit waktu dan
kepedulian kita.
Berikut adalah kegiatan 3R (Reuse Reduce Recycle) yang dapat dilakukan di rumah, sekolah, kantor, ataupun di tempat-tempat umum lainnya.
Contoh kegiatan reuse sehari-hari:
- Pilihlah wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. Misalnya, pergunakan serbet dari kain dari pada menggunakan tissu, menggunakan baterai yang dapat di charge kembali.
- Gunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Misalnya botol bekas minuman digunakan kembali menjadi tempat minyak goreng.
- Gunakan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
- Gunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis.
- Gunakan email (surat elektronik) untuk berkirim surat.
- Jual atau berikan sampah yang terpilah kepada pihak yang memerlukan
Contoh kegiatan reduce sehari-hari:
- Pilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang.
- Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
- Gunakan produk yang dapat diisi ulang (refill). Misalnya alat tulis yang bisa diisi ulang kembali).
- Maksimumkan penggunaan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
- Kurangi penggunaan bahan sekali pakai.
- Gunakan kedua sisi kertas untuk penulisan dan fotokopi.
- Hindari membeli dan memakai barang-barang yang kurang perlu.
Contoh kegiatan recycle sehari-hari:
- Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
- Olah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
- Lakukan pengolahan sampah organic menjadi kompos.
- Lakukan pengolahan sampah non organic menjadi barang yang bermanfaat.
pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan Lingkungan 39
Sehubungan dengan
pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu
berpikir serta meramalkan keadaan yang akan
datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
Pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan,
pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini
mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara
terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan
pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara
manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan
menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di
atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan
Hidup.
Undang-undang lingkungan
hidup
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan
hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang
meliputi berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
Upaya pengelolaan yang
telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti
tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam
rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan
yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah
yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan
daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan
kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam
mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari
disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan
memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak
menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya,
tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan
kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik
dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat
tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.
tugas PLH
TUGAS PLH KELAS X SMKN 1 GUNUNG PUTRI
“MENILAI JENIS DAN PERANAN IPTEK DALAM PENGELOLAAN
LINGKUNGAN”
Identifikasikan beberapa jenis IPTEK
dalam pengelolaan lingkungan atau penanganan pencemaran lingkungan yang
meliputi :
A.
Penanganan Limbah Cair
1.
Pengolahan
Primer (Primary Treatment)
2.
Pengolahan
Sekunder (Secondary Treatment)
a.
Metode
Trickling filter
b.
Metode
activated sludge
c.
Metode
treatment ponds/lagoons
3.
Pengolahan
Tersier (Tertiary Treatment)
4.
Desinfeksi
(Desinfection)
5.
Pengolahan
Lumpur (Sludge Treatment)
B.
Penanganan Limbah Padat
1.
Penimbunan
2.
Insinerasi
3.
Pembuatan
Kompos
4.
Daur
Ulang
C.
Penanganan Limbah Gas
1.
Mengontrol
Emisi Gas Buang
2.
Menghilangkan
materi partikulat dari udara pembuangan
a.
Filter
udara
b.
Pengendap
siklon
c.
Filter
basah
d.
Pengendap
sistem gravitasi
e.
Pengendap
elektrostatik
D.
Penanganan Limbah B3
1.
Metode
pengolahan secara kimia, fisik dan biologi
2.
Metode
pembuangan limbah B3
a.
Sumur
dalam/sumur injeksi (deep well injection)
b.
Kolam
penyimpanan (surface impoundments)
c.
Landfill
untuk limbah B3 (secure landfills)
YOUR JOB :
KELOMPOK 1 (A 1,2)
KELOMPOK 2 (A 3,4)
KELOMPOK 3 (B 1,2)
KELOMPOK 4 (B 3,4)
KELOMPOK 5 (C 1)
KELOMPOK 6 (C 2)
KELOMPOK 7 (D 1)
KELOMPOK 8 (D 2)
Langganan:
Postingan (Atom)